• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Tata Cara dan Persyaratan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam instansi Kementerian Agama Republik Indonesia. Salah satu tugas dan fungsinya adalah pelayanan sertifikasi tanah wakaf. Dalam hal ini, kepala KUA selain sebagai PPN (Pegawai Pencatat Nikah) juga sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).

Adapun tatacara dan persyaratan sertifikasi tanah wakaf di hadapan PPAIW adalah sebagai beikut.

A.   Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat
1.   Sertifikat Hak atas Tanah dari BPN;
2.   Surat keterangan dari desa diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa;
3.   Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari BPN;
4.   Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung dengan ke PPAIW;
5.    PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model W5 atau W5a);
6.   Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
7.   PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.

 B.   Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat di BPN, melampirkan:
1.   Sertifikat tanah;
2.   Ikrar Wakaf;
3.   Akta Ikrar Wakaf;
4.   Surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN;
HasilSertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.

C.   Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat
1.   Surat-surat kepemilikan tanah;
2.   Surat keterangan dari desa diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa;
3.   Surat keterangan kepala BPN setempat bahwa tanah itu belum mempunyai sertifikat;
4.   Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung ke PPAIW;
5.   PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model W5 atau W5a);
6.   Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
7.   PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.

 D.  Prosedur Pensertifikatan Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat di BPN, melampirkan:
1.   Surat kepemilikan tanah;
2.   Ikrar Wakaf;
3.   Akta Ikrar Wakaf;
4.   Surat Pengesahan Nadzir;
5.   Surat Permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN;

E.   Ketentuan dan Penjelasan
1.    Hak milik tanah akan dikonversi langsung ke atas nama wakif bila memenuhi syarat.
2.    Hak milik tanah akan melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakif terlebih dahulu apabila persyaratannya tidak memenuhi untuk dikonversi secara langsung.
3.    Kemudian berdasarkan akta ikrar wakaf, hak milik atas tanah dibalik atas nama nadzir;
4.    Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak, pencatatan penerbitan sertifikat dilakukan sebagaimana Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 1977;
       5.  Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok