• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Manasik Haji KUA Kec. Depok Tahun 2016

Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok menyelenggarakan Bimbingan Manasik Haji Tahun 1437 H/2016 M bagi para jamaah haji kecamatan setempat. Bimbingan Manasik Haji tersebut dilaksanakan sebanyak 8 (delapan) kali pertemuan. Mulai tanggal 12 s.d. 21 Juli 2016 dengan diselingi bimbingan manasik haji tingkat kabupaten pada tanggal 16 – 17 Juli 2016 yang bertempat di Masjid Agung Sudiro Husodo kabupaten Sleman. Bimbingan Manasik Haji kecamatan Depok tahun 2016 ini dilaksanakan di aula Sasana Anglocita Tama kompleks Kantor Kecamatan Depok.

Eko Mardiono, S.Ag., MSI., kepala KUA Kecamatan Depok, menyampaikan bahwa jamaah haji kecamatan Depok tahun 1437 H / 2016 M sebanyak 147 orang. Dari desa Caturtunggal sebanyak 50 (lima puluh) orang, desa Condongcatur sebanyak 43 orang, dan desa Maguwoharjo sebanyak 54 orang. Jamaah haji laki-laki 65 orang dan jamaah haji perempuan 82 orang. Kebanyakan jamaah haji kecamatan Depok masih berusia produktif. Ada yang berusia di atas 60 tahun, yaitu sebanyak 42 orang. 

Materi Bimbingan Manasik Haji terdiri dari: (1) Proses Perjalanan Ibadah haji; (2) Tata Cara Pelaksanaan Haji dan Umrah; (3) Keselamatan dalam Penerbangan; (4) Kesehatan dan Kebugaran Beribadah Haji (5) Budaya Masyarakat Arab; (6) Adab dan Hikmah Haji; dan (7) Perlindungan dan Hak-hak Jamaah Haji; dan (8) Praktik Pelaksanaan Ibadah haji dan Umrah. 

Narasumber Bimbingan Manasik Haji kecamatan Depok berasal dari berbagai kalangan yang cakap dan kompetennya di bidangnya. Ada yang berasal dari pejabat Kantor Kementerian Agama kabupaten Sleman, IPHI Kabupaten Sleman, IPHI Cabang Kecamatan Depok, MUI Kecamatan Depok, dan Tokoh Agama/Masyarakat setempat. 

Secara umum, pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Kecamatan Depok Tahun 2016 berjalan dengan baik dan lancar. Memang tingkat kehadiran jamaah belum 100%. Ada beberapa kendala. Di antaranya: (1) Terlambatnya pencairan dana BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), sehingga persiapan pelaksanaan bimbingan manasik haji sangat mendesak; (2) Kurang pastinya jumlah dan personalia jamaah haji yang akan mengikuti bimbingan manasik haji karena masih harus menunggu selesainya pelunasan BPIH tahap kedua; (3) Belum didistribusikannya Buku Panduan Manasik Haji Kementerian Agama bagi jamaah haji; dan (4) Adanya jamaah haji yang sudah pindah tempat tinggal dan sulit dihubungi, sehingga mereka tidak dapat menghadiri kegiatan Bimbingan Manasik Haji Kecamatan.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok