• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Program Kerja KUA Kecamatan Depok

A. Bidang Tata Kerja Organisasi dan Kearsipan
  1. Menata dan menertibkan data, arsip, dan pelaporan serta keuangan; 
  2. Menetapkan uraian tugas pegawai dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP); 
  3. Melaksanakan pengukuran hasil capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian prestasi pegawai; 
  4. Melaksanakan program SIMPEG; 
  5. Melaksanakan Sistem Informasi BMN (Barang Milik Negara); 
  6. Melaksanakan pembinaan pegawai; 
  7. Melaksanakan rapat koordinasi Kantor Urusan Agama Kecamatan; 
B. Bidang Pelayanan Nikah dan Rujuk 
  1. Melayani pedaftaran, pengawasan dan pencatatan nikah dan rujuk; 
  2. Melaksanakan pencatatan talak dan cerai; 
  3. Melaksanakan program Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah); 
  4. Melaksanakan sharing dan koordinasi data nikah, rujuk, talak, dan cerai dengan Kantor Pencatatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk Pemerintah Kabupaten dan Kantor Kecamatan Depok; 
  5. Menyelenggarakan pembinaan kepenghuluan. 
C. Bidang Pembinaan Keluarga Sakinah 
  1. Menyelenggarakan Kursus Calon Pengantin; 
  2. Menyelenggarakan pembinaan pranikah; 
  3. Menyelenggarakan pembinan keluarga di bawah lima tahun usia pernikahan;
  4. Melaksanakan pencanangan dan sosialisasi Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS); 
  5. Melaksanakan pemberdayaan organisasi BP4 Kecamatan; 
  6. Mengefektifkan konsultasi keluarga; 
D. Bidang Pelayanan Sertifikasi Wakaf 
  1. Menertibkan administrasi dan dokumen perwakafan; 
  2. Melayani permohonan pengawasan dan pencatatan peristiwa ikrar wakaf; 
  3. Melaksanakan pendataan dan pelaporan tanah wakaf; 
  4. Melaksanakan pembinaan nadzir wakaf; 
  5. Mengelola Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) 
E. Bidang Kesadaran Berzakat, Infak, Shadaqah, dan Konsumsi Produk Halal; 
  1. Melakukan pendataan tempat penyembelihan hewan dan tukang pemotong hewan. 
  2. Melakukan sosialisasi sadar berzakat, infak, shadaqah, dan konsumsi produk halal; 
  3. Melakukan sosialisasi produk-produk makanan yang sudah bersertifikat halal.
F. Bidang Pelayanan Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Haji 
  1. Melakukan updating data tempat ibadah (masjid, langgar, dan mushalla); 
  2. Melayani permohonan pengukuran arah kiblat; 
  3. Melaksanakan program Sistem Informasi Masjid (SIMAS); 
  4. Melaksanakan manasik haji bagi jamaah calon haji kecamatan Depok.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta KUA Depok