• KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Syarat dan Alur Pelayanan Nikah di KUA




36 komentar:

Unknown mengatakan...

ASS. WR.WB
mau tanya kalau surat pengantar nikah dari jogja ke jakarta persyaratan apa saja nggih, kalau belum punya kate kelahiran diganti pakai surat keterangan lahir apa bisa?

Abu Ibrahim mengatakan...

bagaimana cara mendaftarkan pernikahan bagi pasanagan yang pernah nikah sirri secara agama? terimakasih

KUA Depok Sleman mengatakan...

Terimakasih atas kunjungannya Sdr. Andoyo Hartoyo. Persyaratan Pengantar Nikah ke luar daerah sama dengan persyaratan nikah di daerah sendiri. Yaitu: Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N.1.), Model N.2., Model N.4. Ditambah dokumen-dokumen pendukung lainnya. Kalau syarat Foto copy Akta Kelahiran lebih digunakan saat digunakan untuk mendaftar di KUA tempat akad nikahnya. Kalau belum mempunyai Akta Kelahiran dapat diganti dengan Surat Kelahiran. Memang sebaiknya juga memiliki Akte Kelahiran untuk keperluan-keperluan yang lain.

KUA Depok Sleman mengatakan...

Terimakasih juga utk Sdr. Fajar Putuadi. Cara pendaftaran nikah sirri yang telah dilaksanakan secara agama adalah langsung saja datang ke Pengadilan Agama setempat dengan membawa identitas diri (KTP & KK). Siapkan dan sampaikan informasi tentang pelaksanaan nikah sirrinya. Pada saatnya nanti para pihak akan dipanggil untuk mengikuti sidang pemeriksaan nikah sirri. Setelah diperiksa hakim dan ditetapkan nikah sirrinya, maka dengan membawa Surat Penetapan dari Pengadilan Agama datang ke KUA Setempat untuk mencatatkan dan mendapatkan Buku Nikahnya. Demikian, Nuwun.

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum wr. wb
Apakah untuk pembinaan itu wajib?
Karena kebetulan saya dan calon suami berada di luar negeri, dan baru bisa pulang satu minggu sebelum acara pernikahan.

Terimakasih

Andri mengatakan...

Assalammualaikum wr.wb.
Mau tanya Jam pelayanan KUAnya dari jam berapa sampai jam berap ya? dan Apakah Senin-Sabtu KUA masih memberikan pelayanan? atau hanya sampai hari Jum'at saja Terimakasih.

KUA Depok Sleman mengatakan...

Untuk Sdr. Shabrina Cahyaa dan Andri Satiawan,terimakasih atas kunjungan dan tanggapannya di media online ini.

Memang program Bimbingan Perkawinan diperuntukkan bagi Calon Pengantin. Sangatlah bagus dan besar manfaatnya apabila para Calon Pengantin dapat mengikutinya. Namum karena sdri. Shabrina Cahyaa beserta Calon suaminya berada di Luar Negeri, maka kiranya dapat dimaklumi bila tidak dapat mengikuti program Bimbingan Perkawinan tersebut.

Kemudian untuk Sdr. Andri Satiawan, bahwa Jam Kerja KUA Kecamatan Depok adalah mulai hari Senin s.d. Jumat. Pada hari Senin s.d. Kamis mulai pukul 07:30 s.d. 16:00 WIB. sedangkan hari Jumat mulai pukul 07:30 s.d. 16:30 WIB. Demikian terimakasih.

Marlina mengatakan...

Assalamualaikum wr. wb. ingin menanyakan terkait N1-N4, apakah benar masa berlakunya hanya 3 bulan? kebetulan saya dan calon suami bekerja diluar kota, rencana mendafar ke KUA Bulan januari 2018 karena kesulitan untuk kembali ke jogja setelah buan januari, untuk pernikahanya masih di bulan Mei 2018. Untuk N1-N4 sudah kami buat tingggal memasukkan ke KUA saja, apakah bisa ya? Mohon info. Terimakasih

Ika mengatakan...

Assalamualaikum wrwb...
mohon informasinya, kalau calon suami sedang berada di luar negeri apakah pendaftaran (penyerahan berkas untuk pemeriksaan dan validasi data) dapat diwakilkan oleh wali (orang tua/adik suami/ calon istri)? karena calon suami baru bisa pulang 3-4 hari sebelum akad nikah. Terima Kasih
Wassalamualaikum wrwb

KUA Depok Sleman mengatakan...

Ya bisa. Saat pendaftaran Nikah yg hadir bisa Calon Pengantin Wanita dan Wali Nikah dahulu. Calon Pengantin Pria dapat datang ke KUA setelah pulang ke Tanah Air guna pemeriksaan dan validasi data serta tanda tangan Berkas Pemeriksaan Nikah.

KUA Depok Sleman mengatakan...

Untuk Sdr. Marlina, Syarat Nikah, Model N1 - N4 yg tertanggal Januri 2018 ini dapat didaftarkan ke KUA walaupun rencana akad nikahnya masih Mei 2018.

Adji mengatakan...

Assalamualaikum wrwb.
Bbrp bln lalu saya mengajukan perceraian thd istri, namun belakangan krn br diketahui bhwa buku nikah kami aspal pihak PA meminta saya utk mencabut gugatan. Saya kemudian berkonsultasi dgn KUA yg tercantum di buku nikah. Mrka meminta saya utk mengembalikan buku tsb dan mengeluarkan Surat Ket. Tdk Tercatat. Pertanyaan saya apakah surat tsb dapat kami gunakan utk menikah kembali dgn org lain mengingat smua dok kami tertulis menikah? Kami sepakat tdk melakukan itsbat nikah karena mnrt pihak KUA kami sdh sah berpisah scra agama. Mohon penjelasannya. Terimakasih. Wassalam wrwb.

KUA Depok Sleman mengatakan...

Waalaikum salam Wr. Wb.
Kepada sdr. Adji, terkait dg persoalan dan permohonan penjelasan ttg Buku Nikah yang Asli Tapi Palsu dan persyaratan pernikahan selanjutnya dg orang lain, maka jawaban kami dapat dibaca di Tulisan di Media Online ini dg judul: Keabsahan Buku Nikah Asli Tapi Palsu.

Unknown mengatakan...

Assalamualikum, mohon informasi terkait mekanisme untuk "numpang akad" seperti apa njih? kebetulan kedua calon mempelai berdomisili di luar Jogja, nah berencana untuk melangsukan pernikahan termasuk akad nikahnya di Jogja, tepatnya insaAllah akan dilaksankan di Masjid Kampus UGM. Kalau UGM sepengetahuan saya masuk wilayah Sleman. Mohon penjelasannya...

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum, mohon informasi pak/ibu apabila capeng pria ktp kulon progo, capeng wanita ktp sleman dan capeng wanita blm mempunyai akte lahir, tetapi mau nikah didaerah asal wanita di NTB, bagaimana mekanismenya? Terima kasih

KUA Depok Sleman mengatakan...

Waalaikum salam.
Utk Sdr. Azwar Najib, syarat nikahnya sama dengan syarat nikah pada umumnya. Hanya saja bedanya, kalau numpang nikah seperti itu, maka harus ada Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari KUA Kecamatan di tempat tinggal sesuai KTP isteri. Memang Masjid Kampus UGM masuk wilayah kerja KUA Kecamatan Depok Kabupaten Sleman. Jadi Numpang Nikahnya ke KUA Kecamatan Depok Kab. Sleman.

Untuk Sdr. yg akan menikah di NTB juga sama persyaratan nikahnya. Pertama Calon Suami mengurus dulu syarat pernikahannya. Kemudian dibawa/diserahkan ke Calon Isteri. Lalu, Calon isteri mengurus syarat-syarat pernikahannya di Desa/Kelurahan setempat. Kemudian dibawa ke KUA Kecamatan setempat sesuai KTP Calon Isteri untuk meminta Surat Rekomendasi Numpang Nikah ke KUA Kecamatan tujuan di NTB. Adapun syarat nikah berupa Akte Kelahiran memang belum diwajibkan. Tetapi sebaiknya segera mengurus Akte Kelahiran karena akan banyak manfaatnya dan untuk keperluan-keperluan lainnya pada masa yang akan datang. Demikian terimakasih.

Unknown mengatakan...

Selamat malam pak .. saya ingin bertanya utk syarat menanam pohon sebelom menikah, nanti saya hanya melampirkan foto saat saya tanam di rumah kan pak ? Ukuran fotonya berapa ya pak ? Terimakasih .

KUA Depok Sleman mengatakan...

Untuk Program Tanam Pohon, bila menanamnya sebelum akad nikah, fotonya dilampirkan ke KUA. Ukurannya 4R dan juga soft copy lewat Flashdisc atau CD. Terimakasih.

Unknown mengatakan...

Selamat malam pa..
Saya sudah menikah sejak 2008 dan sudah punya 2 orang anak.permasalahan muncul saat saya akan melegalisir akta perkawinan saya di disdukcapil.ternyata akta perkawinan saya tidak terdaftar di disdukcapil.saya sudah konsultasi dengan pihak disdukcapil dan disarankan untuk mendaftarkan ulang perkawinan saya.sebenarnya saya tidak masalah kalau harus mendaftarkan ulang,tp yg jadi masalah buat saya akta kelahiran anak saya menjadi hanya anak ibu saja walaupun biaa dilakukan pengesahan anak supaya nama saya bisa tercantum.
Apakah bapak punya solusi supaya akta kelahiran anak saya bisa di dapat secara normal??
Terima kasih

Unknown mengatakan...

Selamat malam pa..
Saya sudah menikah sejak 2008 dan sudah punya 2 orang anak.permasalahan muncul saat saya akan melegalisir akta perkawinan saya di disdukcapil.ternyata akta perkawinan saya tidak terdaftar di disdukcapil.saya sudah konsultasi dengan pihak disdukcapil dan disarankan untuk mendaftarkan ulang perkawinan saya.sebenarnya saya tidak masalah kalau harus mendaftarkan ulang,tp yg jadi masalah buat saya akta kelahiran anak saya menjadi hanya anak ibu saja walaupun biaa dilakukan pengesahan anak supaya nama saya bisa tercantum.
Apakah bapak punya solusi supaya akta kelahiran anak saya bisa di dapat secara normal??
Terima kasih

KUA Depok Sleman mengatakan...

Terimakasih Sdr. Andre Sakul atas kunjungannya di Media Online KUA Kecamatan Depok Kab. Sleman. Mohon maaf untuk memberikan solusi yang tepat, kami perlu mengetahui agama yang Sdr. Andre Sakul anut. Hal itu karena ada bedanya. Kalau beragama Islam, maka pencatatan perkawinannya di KUA Kecamatan, sedang jika beragama selain Islam maka pencatatannya di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kotamadya.

Kalau beragama Islam yang berarti perkawinannya di KUA Kecamatan. Maka datang saja ke KUA Kecamatan. Kalau tercatat, maka akan dapat dilegalsir. Tapi kalau tidak tercatat, maka dapat mengajukan Penetapan Perkawinan ke Pengadilan Agama. Apabila terbukti sah telah nikah secara agama Islam, maka dapat dibuatkan Buku Nikah terhitung sejak pelaksanaan perkawinan dahulu itu, sehingga dapat mengabsahkan anak-anak yang telah dilahirkan dari perkawinan tersebut.

Namun, apabila dulu perkawinannya dilaksanakan secara agama selain Islamn, maka perkawinannya tercatat di Akta Perkawinan Dinas Dukcapil. Saya nggak tahu persis, apakah ada atau tidak pengesahan oleh pengadilan atas perkawinan yang telah dilaksanakan sah menurut agama selain Islam, tetapi tidak tercatat di Dinas Dukcapil. Kalau tidak ada, ya berarti solusinya adalah melangsungkan perkawinan ulang, kemudian diikuti dengan permohonan pengesahan anak yang telah dilahirkan ke Dinas Dukcapil.

Memang UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan memberikan solusi Pengesahan bagi Anak yang dilahirkan dari kedua orang tuanya yang telah melangsungkan perkawinan yang sah secara agama tetapi belum tercatat secara hukum negara. Langkahnya: kedua orang tuanya itu melaksanakan perkawinan (lagi) yang sah secara agama sekaligus tercatat menurut hukum negara. Kemudian diikuti mengajukan permohonan Pengesahan Anak ke Dinas Dukcapil.

Jadi, anak tersebut akhirnya menjadi anak sah kedua orang tuanya. Memang awalnya Akte Kelahiran anak itu adalah anak seorang ibu, tetapi kemudian disahkan menjadi anak sah kedua orang tuanya, yaitu ayah dan ibunya itu. Dalam Akte Kelahiran anak tsb yang pertama anak seorang ibu, kemudian diberi Catatan Pinggir bahwa anak itu adalah anak sah kedua orang tua anak itu sendiri.

Mungkin itu yang dapat kami sampaikan. Terima kasih dan mohon maaf bila ada kesalahan. Nuwun.

Unknown mengatakan...

Mau tanya min, saya mau ngurus lta kelahiran anak saya tapi dulu saya menikah diluar daerah jogja dan sekarang tinggal di sleman jogjakarta. Klo mau legalisir surat nikah saya di kua depok sleman bisa gak yah? Trus itu gratis atau bayar? Trus surat nikahnya di fotocopy bolak balik jadi satu atau boleh di fotocopy jadi beberapa lembar? Mohon bantuannya terima kasih.

KUA Depok mengatakan...

Ya terimakasih. Pada prinsipnya memang legalisir foto copi Buku Nikah itu di KUA yg mengeluarkan Buku Nikah. Namun, dapat juga legalisir Buku Nikah di KUA tempat tinggal sekarang sesuai dg alamat KTP dg memunjukkan Buku Nikah yg asli. Biayanya gratis, tanpa biaya. Lembar foto copynya lengkap. Semua lembar difoto copi, termasuk lembar yg ada tanda tangan PPN/Kepala KUA. Terimakasih.

Erina K mengatakan...

Dear admin, sy mau tanya.. sy dan calon mau numpang nikah di KUA depok. Domisili kami bukan di jogja, sy Jateng & calon (bekasi). bagaimana alur pengurusan numpang nikah dan apa sj syarat"nya? Apakah bisa di wakilkan oleh keluarga saat mengurus dokumen? karena kami tidak bekerja di jogja (calon di kalimantan & sy d bogor), jadi cukup sulit utk urus administrasi sendiri.

Mohon informasinya dan terima kasih,
Erina K

KUA Depok Sleman mengatakan...

Terimakasih atas kunjungannya di media online ini. Persyaratan perkawinannya sama dengan persyaratan perkawinannya pada umumnya. Cuma ada tambahan syarat Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari KUA yg sesuai dengan alamat KTP Calon Istri.

Alurnya, yg pertama mengurus syarat nikah ya calon suami, lalu berkasnya diserahkan ke Calon Istri dan Calon istri kemudian mencari syarat nikah dari Desa/Kelurahan, lalu ke KUA setempat untuk minta Surat Rekomendasi Numpang nikah. Lalu ke KUA Depok Sleman utk mendaftarkan rencana pernikahannya.

Untuk pendaftarannya, bisa oleh wali nikah/keluarga. Kemudian Calon Pengantinnya ke KUA Depok bisa lain waktu sebelum hari/tanggal pelaksanaan akad nikah. Demikian, terimakasih.

Erina K mengatakan...

Dear Admin, terima kasih informasi nya.. Ada beberapa hal yg akan sy tanyakan lg,
- pengajuan administrasi numpang nikah ke KUA depok ideal nya H- brp ya? Krn info dr KUA domisili sy merekomendasikan h-1 bln dan sy agak bingung apa tdk terlalu mepet klo h-1 bln sy baru urus administrasi di KUA domisili sy.
- rencana pernikahan di luar hr kerja, bisa kah sy “tag” utk hari dan jam nya utk memudahkan koordinasi dg kekuarga dan vendor terkait?

Mohon informasi nya dan terima kasih
Erina K

KUA Depok Sleman mengatakan...

Ya terimakasih. Seharusnya KUA setempat yg akan membuatkan Surat Rekomendasi Perkawinan itu tidak mempertimbangkan hari/tanggal pelaksanaan akad nikah. Begitu persyaratannya lengkap, maka dapat dibuatkan Surat Rekomendasi Perkawinan.

Masalah jarak waktu antara pendaftaran nikah dan pelaksanaan akad nikahnya sebenarnya sudah menjadi kewenangan KUA Kecamatan yg akan melaksanakan perkawinan tsb.

KUA Kecamatan Depok tidak ada batasan waktu pendaftaran nikah utk menghindari banyaknya pengantin pesan hari/tanggal pelaksanaan akad nikah. Dengan demikian, bagi KUA Depok, pendaftaran nikah lebih awal lebih baik dg pertimbangan supaya ada kepastian bagi semua pihak. Calon Pengantin/Wali Nikah pun ada kepastian dan dapat mempersiapkan segala sesuatunya lebih awal.

Jadi, KUA Depok Sleman tidak menerima pesan tanggal pelaksanaan akad nikah tanpa dilampiri persyaratan nikahnya. Pendaftaran nikah yg pelaksanaan akad nikahnya masih agak lama pun tetap diterima. Saat pelaksanaan akad nikah tidak diperintahkan untuk memperbaharui persyaratan nikahnya. Cukup dg syarat nikah yg sudah ada.

Demikian terimakasih. Semoga menjadi maklum adanya.

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum
Saya perempuan,asli depok,3 bln lalu bercerai,tapi skrg kami berniat rujuk.suami asli jateng tapi kami sudah jadi satu kk di depok.apakah kami harus mengurus ke rt rw kelurahan atau ckp dg akta cerai,fc kk ktp akta lahir saja,atau bagaimana ya? Terima kasih atas jawabannya

KUA Depok Sleman mengatakan...

Waalaikum salam
Supaya lebih jelas, sebaiknya datang langsung ke KUA Kecamatan Depok. Hal itu untuk memeriksa segala sesuatunya, misalnya apa masa iddahnya, apakah perceraiannya dapat rujuk atau tidak. Jika tidak dapat rujuk, apakah dapat dengan akad nikah baru atau tidak.

Langkah pertama ya datang saja ke KUA, cukup membawa Akta Cerai beserta penetapan/putusan Pengadilan Agama. Nanti diperiksa oleh Penghulu, apakah dapat rujuk atau tidak, ataukah harus dengan akad nikah baru, atau lainnya tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penghulu.

Demikian, terimakasih.

Unknown mengatakan...

Mau tanya , kalo mau daftar nikah harus sama wali atau sendiri ? Dan kalo ada kontak wa yang bisa di hubungi tolong saya minta agar lebih mudah untuk membicarakannya . Terimakasih

kajian Ulama mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Putra mengatakan...

Assalamualaikum, saya mau tanya, saya nikah siri sama istri saya mei 2018 silam, KTP saya Atambua NTT dan KTP istri saya atambua NTT juga, sekarang kita berada si sleman dan mau menetap di sleman ini, jadi bagaimana cara kita mau mendapatkan buku nikah ?

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum, saya ingin bertanya untuk kaset CD utk file fotonya yg dikumpulkan itu di jadikan 1 ? Kmdn dgn besar kb nya brp y utk msing2nya ?

Adit mengatakan...

Usul, bagaimana klo dari pihak pelayanan KUA depok sleman bikin cek list(lembar kertas), biar tau apa yg kurang berkasnya, biar ga wira wiri.. terimakasih

S Sukmana mengatakan...

Assalamu'alaykum wwb.
Saya S. Sukmana ingin bertanya..

Ada saudara (perempuan) saya yang ber-KTP Serang (Banten) dan akan menikah di KUA Kapanewon Depok (dia berdomisili di Condongcatur saat ini).

Calon suami ber-KTP Banjarnegara.

Dokumen apa yang harus disiapkan oleh mereka berdua?

Terimakasih
Wassalamu'alaykum wwb.

Anonim mengatakan...

Selamat malem admin,
Mau tanya untuk pengurusan surat numpang nikah apa aja yaa ? Yg dibawa fotocopy semuaa kan
Saya cowo asli jogja mau melaksanakan pernikahan di bekasi jawa barat..

Posting Komentar

Peta KUA Depok