KUA DEPOK SLEMAN

  • KUA Depok Selenggarakan Manasik Haji

    Sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Pemerintah merupakan salah pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan manasik haji. KUA Kecamatan Depok yang merupakan bagian dari Pemerintah juga melaksanakan manasik haji di Tingkat Kecamatan. Manasik haji di wilayah kecamatan Depok ini dilaksanakan sebanyak 8 kali pertemuan dengan 24 jam pelajaran, bertempat di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman 55282.

    KUA Depok Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat

    Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Depok yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Depok mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.

  • KST Depok Sleman Juara I Nasional

    Keluarga atas nama Drs. H. Mohammad Syakir, SU dan Hj. Machsunah, SE., peserta dari Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai Juara Pertama lomba Keluarga Sakinah Teladan (KST) Tingkat Nasional Tahun 2016. Sesuai dengan predikatnya sebagai Keluarga Sakinah Teladan, maka pola dan model kehidupan keluarganya patut dijadikan sebagai referensi dan percontohan bagi semua pihak dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

  • Public Hearling Penyusunan Standar Pelayanan Publik

    KUA Kecamatan Depok telah melaksanakan Public Hearling Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Rabu, 21 Februari 2018. Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Public Hearling merupakan realisasi dari amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU Pelayanan Publik menentukan bahwa Instansi Pemerintah sebagai Penyedia Layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik. Public Hearling tersebut dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Survei Layanan Publik KUA Kecamatan Depok

    Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat guna meningkatkan kualitas dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Para Pengguna Jasa Layanan dimohon berkenan mengisi formulir yang tersedia. Identitas Bapak, Ibu, dan Saudara akan dirahasiakan. Atas perkenan dan kesediaan Bapak, Ibu, dan Saudara, diucapkan banyak terimakasih.

  • Keputusan MK tentang Status Anak Lahir di Luar Nikah

    Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

  • KUA Depok Selenggarakan Penyuluhan Keluarga SAMARA

    Bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, KUA Kecamatan Depok menyelenggarakan Penyuluhan Keluarga Samara (Sakinah Mawaddah Wa Rahmah) bagi Calon Pengantin pada Kamis, 12 Juli 2018. Penyuluhan Keluarga Samara bagi Calon Pengantin ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat FIAI UII Yogyakarta. Progran tersebut merupakan fasilitasi sivitas akademika di lingkungan UII dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

KUA Depok Selenggarakan Pendidikan Kesehatan Metode MOMMI

Bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM Yogyakarta, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Depok menyelenggarakan pendidikan kesehatan bagi calon pengantin pada Selasa, 12 Februari 2019 di Balai Nikah KUA Kecamatan setempat.
 
Materi yang diberikan berupa pengetahuan tentang: (1) Pola Menstruasi; (2) Perencanaan Kehamilan; (3) Pencegahan Kehamilan Secara Alami; (4) Gangguan Pola Menstruasi; dan (5) Infertilitas (ketidaksuburan). Materi tersebut disampaikan oleh Ika Parmawati, S.Kep., Ns., M.Kep., dosen Pasca Sarjana FK-KMK UGM Yogyakarta.

Kegiatan Pendidikan Kesehatan bagi Calon Pengantin ini diawali dengan pengukuran pengetahuan para Calon Pengantin tentang Pola Menstruasi, Perencanaan Kehamilan, Pencegahan Kehamilan Secara Alami, dan Gangguan Menstruasi, serta Pengetahuan tentang infertilitas (ketidaksuburan). Baru kemudian diberikan materi secara rinci dan konfrehensif.

Narasumber Ika Parmawati menyampaikan, bahwa para peserta Pendidikan Kesehatan ini juga diberikan pengetahuan tentang penggunaan aplikasi MOMMI (Mobile Menstruation Monitoring) yang diciptakan oleh FK-KMK UGM Yogyakarta.
 
Aplikasi MOMMI tersebut merupakan media pembelajaran dokumentasi siklus menstruasi. Aplikasi MOMMI tersebut dapat diunduh (download) dari Play Store.
 
Dengan aplikasi MOMMI tersebut, para Calon Pengantin dapat mengetahui masa subur dan masa tidak suburnya, sehingga dapat merencanakan kehamilan serta dapat mencegah kehamilan secara alami.

Terkait dengan perencanaan kehamilan, para calon pengantin juga diberikan pengetahuan tentang: (1) Bagaimana cara agar mereka cepat mendapatkan kehamilan; (2) Kapan harus melakukan hubungan seksual sehingga cepat mendapatkan kehamilan; dan (3) Kapan masa subur seorang isteri, sehingga saat terjadi pembuahan sperma oleh suami, istri mendapatkan hamil.

Terkait dengan pencegahan kehamilan, para calon pengantin diberikan pengetahuan secara umum.
 
Pertama: Metode Pencegahan Kehamilan dengan Alat Kontrasepsi yang meliputi Metode Kontrasepsi Permanen, Metode Hormonal, Metode KB Alamiah, dan Metode Barrier.
 
Kedua: Metode Pencegahan Kehamilan Secara Alami, yaitu Metode pencegahan kehamilan berdasarkan pengamatan masa subur, yakni dengan memperhatikan tanda-tanda kesuburan dalam siklus menstruasi dan dengan cara menghindari hubungan seksual selama masa subur.
 
Hanya saja, metode pencegahan kehamilan dengan model MOMMI lebih ditekankan dalam pencegahan kehamilan secara alami, yaitu dengan cara sebagaimana yang telah dipaparkan di depan. 

Sementara itu, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok menyampaikan bahwa program Pendidikan Kesehatan bagi Calon Pengantin oleh FK-KMK UGM Yogyakarta dengan aplikasi MOMMI ini sangat bermanfaat dalam pengembangan keluarga sakinah.
 
Hal itu karena salah satu upaya untuk menggapai keluarga sakinah adalah mengatur kelahiran anak, sehingga anak yang dilahirkan dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta bertaqwa kepada Allah SWT.

Di awal narasinya, Eko Mardiono menyampaikan tentang menstruasi dalam perspektif Islam, yang Islam menyebutnya dengan istilah haidh. Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan yang sampai umur (baligh) dengan tanpa penyebab, melainkan karena sudah menjadi kodrat seorang perempuan.
 
Seorang wanita yang sedang haidh selain tidak diperbolehkan untuk mengerjakan shalat, thawaf, iktikaf di masjid, dan puasa, juga tidak diperbolehkan melakukan hubungan seksual.

Hal itu sebagaimana firman Allah SWT, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222).

Lalu, apa sajakah yang harus ditinggalkan dan apa sajakah yang dapat dilakukan oleh suami saat isterinya sedang haidh?
 
Yang dapat dilakukan oleh suami isteri adalah semuanya dapat dilakukan kecuali berhubungan seksual (penetrasi/coitus).
 
Kedua suami isteri pun dapat bersenang-senang antara pusar dan lutut isteri (istimta’ bain as-surrah war-rukbah) sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, Ishna’uu kulla syay’in illa an-nikaah, “Perbuatlah sekehendakmu kecuali bersetubuh” (HR Muslim).

Eko Mardiono juga menyampaikan ketentuan Islam perihal pengaturan kelahiran anak. Islam membolehkan pengaturan kelahiran anak (tandhim an-nasl), tetapi tidak membolehkan pembatasan kelahiran anak (tahdiid an-nasl).
 
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT, “Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31).

Sementara itu, Islam sangat menganjurkan supaya orang tua meninggalkan generasi (anak) yang kuat.
Allah SWT berfirman, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. an-Nisa’: 9).

Oleh karena Islam melarang pembatasan kelahiran anak, maka Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1972 dan 1983 pernah memberikan fatwa bahwa vasektomi (sterilisasi/kontrasepsi mantab pria) dan tubektomi (sterilisasi/kontrasepsi mantab wanita) hukumnya haram karena membatasi kelahiran, bukan mengatur kelahiran, kecuali dalam keadaan darurat, misalnya menurut medis, kelahiran anak akan mengancam keselamatan jiwa ibu dan/atau anak.
 
Namun, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pada era sekarang ini vasektomi dan tubektomi ternyata dapat disambung kembali dengan tingkat keberhasilan 95-98 %. Akhirnya, dalam Islam pun alat kontrasepsi vasektomi dan tubektomi diperbolehkan.

Alhamdulillah, FK-KMK UGM Yogyakarta sudah mengembangkan Aplikasi MOMMI sebagai media pembelajaran dokumentasi siklus menstruasi dan sudah diberikan kepada calon pengantin di KUA Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.
 
Para calon pengantin pun dapat melakukan perencanaan kehamilan dan pencegahan kehamilan secara alami serta mengetahui tentang pola menstruasi, gangguan menstruasi, dan infertilitas (ketidaksuburan).
 
Dengan program Aplikasi MOMMI ini, pembentukan anak-anak yang sehat dan kuat pun terealisasikan. Satu langkah menuju keluarga sakinah pun terlampaui, demikian Eko Mardiono. (em 12/02/2019).

Baca Selengkapnya.........

Bupati Sleman beserta Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi/Lembaga terkait melaksanakan Safari Jumat di Masjid Mujahidin Tempelsari, Banjeng Desa Maguwoharjo Kecamatan Depok pada Jumat, 29 Maret 2019.Bertindak selaku Imam dan Khatib shalat Jumat beliau Dr. KH. Ahmad Fatah, M.A., Pengasuh Pondok Pesantren Sunni Darussalam.
 
Dalam kata sambutan dan ucapan selamat datang, Camat Depok, Abu Bakar, S.Sos, M.Si., menyampaikan bahwa Kampung Tempelsari ini termasuk wilayah Padukuhan Banjeng Desa Maguwoharjo. Jumlah Kepala Keluarganya sebanyak 555 KK. Sebuah jumlah KK yang cukup banyak.

Padukuhan Banjeng ini pun banyak meraih prestasi. Di antaranya berprestasi sebagai Juara Lomba Kampung KB (Keluarga Berencana).
 
Oleh karenanya, semua warga masyarakat Padukuhan Banjeng ini diharapkan selalu ikut berperan aktif dalam pembangunan bangsa dan negara. Yang terdekat adalah pelaksanaan Pemilu Serentak pada tanggal 17 April 2019. Semuanya harus hadir dan menggunakan hak piliknya. Menjaga ketertiban, persatuan, dan kesatuan.

Camat Depok ini juga mengingatkankan bahwa, Takmir Masjid Mujahidin Tempelsari ini berserta jamaahnya mempunyai beberapa program penting. Di anataranya pembuatan empat menara masjid dan pembebasan tanah untuk perluasan pembangunan masjid.

Sementara itu, Takmir Masjid Mujahidin, Dr. KH Ahmad Fatah, MA, melaporkan bahwa, masjid Mujahidin ini berdiri di atas tanah wakaf yang sudah bersertifikat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman dan akan diperluas lagi dengan adanya tambahan tanah wakaf.
 
Di padukuhan Banjeng ini ada beberapa tempat ibadah. Namun, pelaksanaan shalat Jumatnya menjadi satu di masjid. Sedangkan tempat ibadah yang lain digunakan untuk shalat lima waktu dan shalat Tarawih setiap bulan Ramadhan.

Adapun kegiatan Majelis Taklimnya untuk jamaah masjid dilaksanakan secara mobil. Berpindah-pindah dari masjid ke rumah-rumah penduduk. Penduduknya 100% muslim.
 
Kegiatan Masjid Mujahidin ini pun menyatu dengan kegiatan Pondok Pesantren Sunni Darussalam. Ada kegiatan Kelompok Bermain (KB), Madrasah Diniyyah (Madin), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Bupati Sleman, Drs. H. Sri Purnomo, M.Si., dalam sambutan dan pengarahannya menyampaikan bahwa bangunan Masjid Mujahidin Tempelsari sudah bagus dan cukup megah. Tinggal penyempurnaan dan pengembangannya dengan adanya tambahan tanah wakaf. Kegiatan Masjid Mujahidin tersebut sudah cukup banyak.

Bupati Sleman juga mengingatkan kepada para jamaah bahwa, sebentar lagi bangsa Indoensia akan mempunyai hajat besar, yakni Pemilihan Umum Serentak. Pemilihan Umum adalah pesta demokrasi. Oleh karena merupakan Pesta Demokrasi, maka Pemilu itu harus dibuat sebagai sesuatu yang menyenangkan.

Besok pada  tanggal 17 April 2019, Penduduk yang sudah mempunyai hak pilik harus datang ke TPS (Tempat pemungutan Suara) dan menggunakan hak pilihnya. Jaga ketertiban, persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Selengkapnya.........

Peta KUA Depok